‘Berbeda dalam Penetapan Awal Bulan tidak Berarti Menentang Pemerintah’

Bagi pengikut Ahlulbait, penentuan awal bulan Kamariah sangatlah penting. Sebab hal itu tidak hanya terkait dengan penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal dan sebatas urusan kapan berpuasa (imsak) dan kapan batal puasa (ifthar). Melainkan juga berhubungan dengan serangkaian kegiatan keagamaan yang tersebar di hampir setiap bulan sepanjang tahun.

Sebagai contoh, seorang pencinta yang ingin berempati dan berkabung untuk keluarga Rasul di hari Asyura dan berbagai momen kesedihan lainnya dengan cara menyelenggarakan kegiatan tertentu atau sekadar menghindari kegiatan bersenang-senang yang secara ‘urf dipandang bertentangan dengan suasana berkabung, tentu dia harus mengetahui bahwa dirinya benar-benar tengah berada di momen dan tanggal yang dimaksud.

Demikian pula halnya ketika seorang pengikut Ahlulbait ingin turut berbahagia di hari maulid ar-Rasul, hari kelahiran Imamnya dan hari Idul Ghadir, dan ketika ia akan melewatkan hari atau malam tertentu dengan munajat dan doa karena keutamaan yang dijanjikan khusus untuk hari atau malam tersebut (seperti hari Arafah dan lailatul Qadr). Seluruhnya memerlukan kejelasan tanggal dan bulan agar ia tidak salah dalam melaksanakan kegiatan yang memang dikaitkan dengan unsur waktu tertentu.

Selain pertimbangan di atas, penentuan awal bulan bagi komunitas Ahlulbait menjadi lebih penting dan beralasan. Khususnya, jika dikaitkan dengan masalah kemandirian dan kesejajaran mereka sebagai komunitas dengan komunitas-komunitas lain di tengah masyarakat dimana mereka hidup dan berada.

Sungguh tidak terbayangkan! Komunitas yang “mengklaim” keunggulan atas yang lain dalam hal pemahaman keagamaan dan meyakini bahwa mereka diproyeksikan untuk menjadi bagian dari umat yang akan leading di akhir zaman harus berada di barisan belakang dan “membonceng” komunitas yang lain dalam berbagai aspek kehidupan sosial-keagamaan mereka, termasuk ketika menentukan kapan mereka akan melaksanakan salat, berpuasa, berdoa, dan bahkan, kapan akan bersedih dan berbahagia!

Tentu, kemandirian komunitas Ahlulbait dalam urusan penentuan awal bulan tidaklah sepenting kemandirian mereka dalam urusan ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan. Namun demikian, komunitas yang memiliki visi untuk mandiri dalam semua urusannya tidak akan membiarkan diri mereka bergantung kepada pihak lain dalam urusan yang tergolong “private” dan menyangkut ibadah dan emosi/perasaan mereka, apalagi untuk merealisasikan hal itu tidak memerlukan banyak upaya dan kualifikasi yang memberatkan.

Berikut ini adalah petikan wawancara Buletin Al-Wilayah dengan Sekretaris Dewan Syura Ahlulbait Indonesia dan Ketua Komisi Pengawasan Organisasi, Ustadz Zahir Yahya:

Bagaimanakah sebenarnya metode penentuan awal bulan dalam mazhab Ahlulbait?

Menurut fatwa yang populer di kalangan ulama dan maraji’ pengikut Ahlulbait, bulan sabit (hilal) yang pertama kali terlihat setelah terbenam matahari (sunset) setelah peristiwa konjungsi (ijtima’) adalah satu-satunya tolok ukur penentuan awal bulan.

Untuk menetapkan hal tersebut, seorang mukallaf dapat menempuh beberapa cara, di antaranya; melihat sendiri hilal; kesaksian dua orang adil bahwa keduanya telah melihat hilal; tersebarnya berita yang sampai menimbulkan keyakinan bahwa hilal benar-benar terlihat; penetapan oleh Hakim al-Muslimin; menyempurnakan bulan berjalan hingga 30 hari.

Menurut pandangan Imam Sayid Ali Khamene’iy (hf), seseorang juga dapat menetapkan awal bulan dari sumber yang lain yang menimbulkan keyakinan pada dirinya bahwa hilal benar-benar telah terlihat, seperti dari pengumuman penguasa/pemerintah di suatu negeri.

Bagaimana peran kemajuan sains dalam ru’yatul hilal?

Kegiatan memantau/melihat hilal memerlukan dukungan data hasil kalkulasi ilmiah – setidaknya – yang terkait dengan kriteria hilal pada saat itu. Sebagai contoh, agar pemantau hilal tidak perlu berlama-lama menyapu seluruh ufuk bagian barat untuk menemukan/melihat hilal, maka ia memerlukan data mengenai sudut kompas (azimuth), posisi tinggi busur (altitude) dan durasi pengamatan hilal di ufuk barat setelah sunset pada hari itu.

Pemantau hilal juga membutuhkan pengetahuan mengenai waktu konjungsi matahari dan bulan (ijtima’) agar ia tidak membuang-buang waktu melakukan kegiatan pemantauan hilal di saat hilal belum lahir. Sebagaimana yang terjadi pada kegiatan pemantauan hilal untuk menentukan awal bulan Syawal tahun ini dimana sebagian umat Islam memantau hilal pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2016. Padahal di hari itu, hilal belum lahir di sebagian besar wilayah Indonesia dan di sebagian kecil lainnya hilal sudah lahir namun terbenam sebelum sunset.

Peran ilmu pengetahuan dalam kegiatan ru’yatul hilal menjadi lebih nyata dengan fatwa Imam Sayid Ali Khamene’iy (hf) yang memperbolehkan ru’yatul hilal dengan bantuan alat optik dan alat teropong lainnya.

Mengapa sering terjadi perbedaan antara hasil penetapan awal bulan ormas ABI dengan pemerintah?

Perbedaan dalam menetapkan awal bulan tidak seharusnya dipandang sebagai sikap penentangan terhadap keputusan pemerintah, sampai ketika keputusan tersebut mengambil format sebagai sebuah peraturan yang bersifat mengikat dan harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat atau terdapat undang-undang yang mewajibkan mereka mengikuti keputusan hasil Sidang Itsbat pemerintah perihal penetapan awal bulan. Sebaliknya, mereka yang mengetahui hal-hal yang melandasi dan melatarbelakangi penetapan awal bulan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, akan memandang perbedaan dalam menetapkan awal bulan sebagai hal yang wajar dan sangat mungkin terjadi.

Beberapa alasan dan pertimbangan berikut mungkin dapat menjelaskan kenapa terkadang terjadi perbedaan dalam menetapkan awal bulan:

Alasan Pertama

Pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga suasana “kebersamaan” dalam hubungan antara berbagai anggota dan komponen masyarakat dan bertugas memperhatikan kepentingan mereka seluruhnya. Perihal penetapan awal bulan, umat Islam Indonesia menganut teori dan metode yang sangat beragam. Di antara mereka ada yang menerapkan metode ru’yah dan ada yang menggunakan metode hisab. Itulah kenapa penetapan awal bulan dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang diadakan oleh Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama dan dihadiri oleh para ulama, tokoh dan perwakilan berbagai organisasi masyarakat. Tentu sulit bagi pemerintah memadukan antara berbagai metode yang berbeda dan membuat keputusan yang dapat diterima semua pihak.

Alasan Kedua

Secara resmi pemerintah Indonesia masih menggunakan kriteria 2-3-8 (ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat dan usia hilal 8 jam) dalam menetapkan imkan ru’yah. Kreteria ini pernah dianut oleh beberapa negara ASEAN dan, oleh karena itu, disebut juga kriteria imkan ru’yah MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura).

Kriteria imkan ru’yah MABIMS sebenarnya dimaksudkan untuk menengahi perbedaan antara metode hisab yang bersandar pada prinsip wujudul hilal dan metode ru’yah yang bersandar pada prinsip terlihatnya hilal. Dalam perkembangannya, kriteria ini mulai ditinggalkan dan dipandang tidak sesuai dengan berbagai temuan di lapangan.

Meninggalkan kriteria imkan ru’yah MABIMS dan meningkatkan spesifikasi hilal yang dapat dilihat hingga ketinggian 5 atau 7 derajat, umpamanya, akan mengakibatkan terciptanya rentang perbedaan yang sangat luas antara penganut metode hisab yang menentukan awal bulan hanya dengan wujudul hilal berapa pun ketinggiannya dan penganut metode ru’yah yang bersandar pada penglihatan hilal. Itu artinya; akan sering terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan sepanjang tahun.

Meski meyakini kriteria imkan ru’yah MABIMS yang tergolong longgar, dalam praktiknya pemerintah menempuh cara kumulatif dan hanya akan menetapkan awal bulan apabila terdapat kesaksian ru’yah yang dilaporkan oleh Badan Hisab Ru’yah (BHR) dalam sebuah sidang itsbat yang diadakan khusus untuk keperluan penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal.

Alasan Ketiga

Nah, menerima kesaksaian ru’yah dari orang yang “mengaku” melihat hilal dan “bersedia” disumpah untuk menyampaikan kesaksiannya, pada gilirannya dapat menimbulkan problematika tersendiri, khususnya ketika kesaksian-kesaksian tersebut sering kali bertentangan dengan kebanyakan kriteria visibilitas hilal yang dianut oleh berbagai referensi ahli, seperti Shaukat Criterion, Odeh Criterion, S.A.A.O. dan Yallop Criterion. Ditambah lagi dengan fakta bahwa kita seringkali tidak mengenal orang-orang yang bersaksi; apakah mereka tergolong saksi adil atau tidak.

Dalam banyak kasus, kami sering mendapatkan di sebuah pusat pantau hilal hanya dua orang – di antara puluhan pemantau hilal – yang mengaku melihat (baca: melihat dengan mata telanjang) sementara yang lain tidak melihat. Padahal pada saat yang sama juga terdapat belasan alat teropong canggih yang juga tidak berhasil melihat hilal di tempat yang sama.

Sejauh ini, berapakah jumlah tim pemantau hilal yang dimiliki ormas ABI?

Alhamdulillah ormas ABI kini telah ‘memiliki’ sedikitnya sepuluh tim pemantau hilal yang para personelnya telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai untuk melakukan kegiatan pemantauan hilal secara benar. Beberapa figur ustadz juga menjadi bagian dalam tim-tim tersebut. Selama lima tahun terakhir, mereka melakukan kegiatan pemantauan hilal tidak hanya menjelang Ramadhan dan Syawal melainkan di setiap akhir bulan kamariah.

Tim pemantau hilal ABI menyebar di timur dan barat pulau Jawa; di pantai Kalbut Situbondo, pantai Nyamplung Kobong Jember, pantai Tanjung Tembaga Probolinggo, pantai Tanjung Kodok Lamongan, Bukit Condrodipo Gresik, pantai Serang Blitar, Satradar Ngliyep Malang, pantai Kartini Jepara, pantai Tanjung Emas Semarang hingga pantai Tanjung Pasir di Tangerang.

Adakah kemungkinan mendirikan lembaga khusus yang melakukan kegiatan ru’yatul hilal dalam organisasi ABI sehingga dapat terlibat di dalam sidang itsbat di KEMENAG RI?

Dewan Syura Ahlulbait Indonesia telah berkeputusan dan bersepakat atas perlunya pendirian sebuah Lembaga Falak yang akan menjadi pusat pelayanan umat dalam hal informasi dan pengetahuan di bidang falak yang berkompeten, andal dan bertanggung jawab. Lembaga dimaksud akan mengupayakan pengadaan pos-pos observasi di seluruh penjuru Nusantara, meningkatkan kesadaran umat terhadap fenomena keastronomian terutama yang berkaitan langsung dengan kegiatan keagamaan dan mengenalkan masalah visibilitas hilal melalui pendekatan sains-empiris sebagai metode imkan ru’yah alternatif yang bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Dewan Syura ABI telah membentuk sebuah tim yang disebut dengan Tim Persiapan Pembentukan Lembaga Falak (TP2LF) Dewan Syura Ahlulbait Indonesia.

Dengan kehadiran lembaga tersebut diharapkan ormas ABI dapat berkiprah lebih nyata dalam memperkaya khazanah umat Islam Indonesia di bidang falak dan menawarkan pandangan-pandangan alternatif yang bermuara dari sumber-sumber keagamaan mazhab dan para ulama pengikut Ahlulbait as.[]

Dikutip dari rubrik Wawancara, Buletin Al-Wilayah, Edisi 4, September 2016, Dzulhijjah 1437.

Posted in: opini

Related Posts

Data Hisab & Visibilitas Safar 1446H
05/08/2024 0

Kepada Koordinator tim rukyat hilal: Diminta menyiapkan timnya untuk melakukan rukyat hilal ...

Data Hisab Awal Muharam 1446 H
06/07/2024 0

Kepada Koordinator tim rukyat hilal: Diminta menyiapkan timnya untuk melakukan rukyat hilal ...

Data Hisab & Visibilitas Zulhijah 1445H
07/06/2024 0

  Visibilitas hilal di Indonesia (7 Juni 2024) Kriteria Odeh (limit Danjon < 7 ˚ ) : ...

Matahari diatas Ka’bah
27/05/2024 0

Matahari diatas Ka’bah Waktu yang tepat untuk mengukur ulang arah Kiblat Senin, 27 Mei ...

Data Hisab & Visibilitas Zulqaidah 1445 H
08/05/2024 0

UNTUK WILAYAH INDONESIA Ijtima’ Hari : Rabu Tanggal : 8 Mei 2024 Jam : 10:22:23 WIB Waktu ...