Fatwa Seputar Shalat Ayat

Berikut ini adalah kutipan dari buku soal jawab seputar fikih praktis Ahlulbait Ayatullah al-Uzhma Imam Ali Khamenei:

Soal:

Apakah shalat Ayat itu? Apa sebab wajibnya secara syar’i?

Jawab:

Ia terdiri dari dua rakaat. Dalam setiap rakaat, terdapat lima rukuk dan dua sujud. Penyebab kewajibannya secara syar’iy adalah gerhana matahari dan bulan (meski hanya sebagian), gempa dan setiap peristiwa yang menakutkan bagi manusia pada umumnya seperti badai hitam, badai merah dan kuning yang luar biasa (tidak wajar), kegelapan yang sangat, goncangan, teriakan (dari langit) serta api yang terkadang muncul di langit.

Peristiwa selain peristiwa-peristiiwa yang mengerikan tidaklah tergolong sebagai sebab-sebab kewajiban kecuali dua gerhana dan gempa bumi. Begitu pula ketakutan sebagian kecil orang tidaklah terhitung (sebagai sebab sebab kewajiban)

Soal:

Bagaimana cara melakukan shalat ayat?

Jawab:

Terdapat beberapa cara sebagai berikut:

Cara pertama:

Setelah niat dan takbiratul ihram, (mushalli) membaca al-fatihah dan satu surah, kemudian rukuk dan bangun dari rukuk, lalu membaca al-fatihah dan satu surah dan kembali rukuk serta bangun dari rukuk, begitu seterusnya sampai menyelesaikan lima kali rukuk dalam rakaatnya dengan membaca al-Fatihah dan surah setiap sebelum rukuk. Setelah itu mushalli melakukan dua kali sujud, kemudian bangkit untuk melakukan rakaat kedua dengan cara yang sama seperti rakaat pertama sampai selesai dua sujud.

Mushalli menyelesaikannya dengan tasyahud dan salam.

Cara kedua:

Setelah niat dan takbiratul ihram mushalli membaca al-fatihah dan membaca ayat dari sebuah surah, kemudian rukuk dan bangun dari rukuk, kemudian membaca ayat lain dari surah tersebut dan kembali rukuk serta bangun dari rukuk dan membaca ayat yang lain dari surah yang sama, begitu seterus nya sampai rukuk kelima hingga menyempurnakan pembacaan surah -yang ayat ayatnya ia baca- sebelum rukuk yang terakhir, kemudian melaksanakan rukuk kelima dan sujud dua kali. Setelah itu mushhalli bangkit

untuk rakaat kedua dan membaca al-fatihah dan ayat dari sebuah surah, lalu rukuk, begitu seterusnya sebagaimana rakaat pertama sampai tasyahud dan salam. Pada cara ini, yang pada setiap sebelum rukuk mushalli mencukupkan dengan membaca satu ayat dari surah, maka ia tidak diperbolehkan membaca al-fatihah lebih dari satu kali pada awal rakaat.

Cara ketiga:

Gunakan salah satu dari kedua cara diatas pada salah satu rakaatnya dan cara yang lain pada rakaat yang lain.

Cara keempat:

Mushalli menyelesaikan pembacaan surah yang sebagian ayatnya telah dibaca dalam qiyam (berdiri) pertama, pada qiyam kedua, ketiga, atau keempat, misalnya. Maka setelah mengangkat kepala dari rukuk, mushalli membaca al-fatihah lagi pada qiyam berikutnya dan membaca sebuah surah, atau sebuah ayat bila ia berada pada sebelum qiyam yang kelima. Apabila sebelum qiyam kelima mushalli hanya membaca satu ayat dari sebuah surah, maka ia wajib menyelesaikanya sebelum rukuk kelima

Soal:

Apakah kewajiban melakukan shalat Ayat hanya berlaku atas orang yang berada di kota kejadian ataukah meliputi setiap mukallaf yang mengetahui peristiwa tersebut meskipun tidak berada di tempat peristiwa?

Jawab:

Kewajiban melakukan shalat Ayat hanya berlaku atas orang yang berada di kota Ayat (yang dilanda bencana) termasuk orang yang berada di kota yang bersambung dengannya sedemikian rupa sehingga lazim dianggap sebagai satu kota.

Soal:

Apakah orang yang jatuh pingsan saat terjadi gempa lalu sadar setelah gempa tersebut wajib melakukan shalat Ayat?

Jawab:

Bila tidak mengetahui terjadinya gempa hingga saat sesudah kejadian, maka ia tidak wajib melakukan sholat ayat tetapi ahwath (demi lebih berhati hati) dianjurkan (mustahab) untuk melakukannya.

Soal:

Setelah terjadi gempa bumi di sebuah kawasan, biasanya juga terjadi beberapa gempa ringan (susulan) dan goncangan bumi dalam waktu yang singkat. Apakah hukum sholat ayat dalam situasi demikian?

Jawab:

Melakukan shalat Ayat secara terpisah untuk setiap peristiwa gempa, baik keras maupun ringan, adalah wajib.

Soal:

Bila lembaga pemantauan gempa mengumumkan tentang terjadinya beberapa gempa ringan disertai dengan penyebutan jumlahnya di kawasan yang kami tinggali tetapi kami tidak merasakannya sama sekali, apakah kami wajib melakukan shalat Ayat?

Jawab:

Bila tidak merasakan gempa saat kejadiannya atau sesaat segera setelahnya, maka anda tidak wajib melakukannya.

Posted in: Fatwa

Related Posts

Data Hisab & Visibilitas Safar 1446H
05/08/2024 0

Kepada Koordinator tim rukyat hilal: Diminta menyiapkan timnya untuk melakukan rukyat hilal ...

Data Hisab Awal Muharam 1446 H
06/07/2024 0

Kepada Koordinator tim rukyat hilal: Diminta menyiapkan timnya untuk melakukan rukyat hilal ...

Data Hisab & Visibilitas Zulhijah 1445H
07/06/2024 0

  Visibilitas hilal di Indonesia (7 Juni 2024) Kriteria Odeh (limit Danjon < 7 ˚ ) : ...

Matahari diatas Ka’bah
27/05/2024 0

Matahari diatas Ka’bah Waktu yang tepat untuk mengukur ulang arah Kiblat Senin, 27 Mei ...

Data Hisab & Visibilitas Zulqaidah 1445 H
08/05/2024 0

UNTUK WILAYAH INDONESIA Ijtima’ Hari : Rabu Tanggal : 8 Mei 2024 Jam : 10:22:23 WIB Waktu ...